Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Tilang

Terkena Tilang

Pada saat terjadi pelanggaran dan diberhentikan oleh polisi, biasanya pengemudi menjadi panik. Yang terpikir adalah menyelesaikan masalah secepat mungkin. Dan uang, berdasarkan pengalaman, adalah cara terbaik untuk menyelesaikannya. Polisi tentunya juga menyadari hal tersebut. Dalam berbagai kasus, polisi berusaha dengan sengaja mengupayakan 'jalan damai'. Pengemudi yang melanggar didorong untuk membayar langsung di tempat tanpa surat tilang. Polisi mengulur waktu dalam mengisi surat tilang, menanyakan hal-hal yang telah tercantum pada STNK/SIM untuk memberi kesempatan para pengemudi mempertimbangkan bayar denda di tempat tanpa surat tilang. Bahkan ada polisi yang sengaja mencari-cari pelanggaran supaya pengemudi membayar denda dan menceritakan betapa sulitnya mengurus denda di pengadilan.

Jika anda menghadapi Polantas jangan panik. Tepikan kendaraan Anda dan siapkan STNK serta SIM. Bila perlu photo copy-lah STNK dan SIM Anda, sehingga jika lupa membawa atau hilang dapat menunjukan photo copy-nya. Ini akan mempengaruhi besarnya denda. Tidak mempunyai SIM/STNK didenda lebih besar dibandingkan tidak membawa SIM/STNK (Psl 57 & 59 UU No 14/1992). Dengan mempunyai photo copy, menunjukan bahwa Anda mempunyainya tapi tidak sedang membawa.

Cobalah mengenali nama dan pangkat Polisi yang tercantum dalam pakaian seragam. Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya (Psl. 25 UU 28/1997). Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak di luar prosedur. Jangan hentikan mobil anda, bila ada orang berpakaian preman mengaku sebagai Polantas.

Tanyakanlah apa kesalahan anda, pasal berapa yang dilanggar dan berapa dendanya. Sebagai pembimbing masyarakat, Polisi harus menjelaskan kesalahan pengemudi agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali. Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga harus didasarkan hukum yang berlaku. (Psl. 19 UU 28/1997). Bila perlu anda dapat meminta untuk melihat tabel pelanggaran yang dibawa setiap Polantas dalam menjalankan tugasnya. Tabel tersebut berisi nomor pasal, isi pasal dan denda yang dikenakan sesuai jenis kendaraan. Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada hal yang kurang jelas, tugas polisi tidak saja menegakan hukum tetapi melayani anda sebagai anggota masyarakat.

Dalam penilangan, sikap dan ucapan polisi harus dapat menggambarkan bahwa ia adalah anggota ABRI yang mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjujung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi Kepolisian Negara RI (Psl 19 & 23 UU No. 28/1997). Pelanggaran biasanya terjadi karena pengemudi tidak mengenal daerah tersebut atau ada peraturan baru yang belum pengemudi ketahui. Penjelasan Polantas merupakan bimbingan kepada masyarakat.

Pengemudi sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut, apakah benar atau tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke kiri karena ada tanda dilarang belok kiri. Anda harus yakin bahwa tanda tersebut benar-benar ada, bukan rekayasa polisi semata.

Tugas polisi yang utama adalah pencegahan (Psl. 19 (2) UU No. 28/1997). Sehingga tidak dibenarkan polisi membiarkan pengemudi melakukan percobaan pelanggaran. Bila polisi mengetahui secara jelas ada pengemudi yang berupaya melanggar, polisi mempunyai kewajiban untuk memberitahukannya agar tidak melakukan pelanggaran. Percobaan pelanggaran tidak dapat didenda (Psl. 54 KUHP). Dalam suatu kasus, ada polisi membiarkan pelanggaran itu terjadi, baru bertindak agar pengemudi dapat didenda. Bila ini terjadi, anda dapat berdalih mengapa setelah mengetahui akan adanya pelanggaran polisi tidak mencegah. Di sini polisi dapat dipersalahkan tidak melakukan tugas utamanya dan tidak mempunyai itikad baik terhadap pengemudi.

Dalam penilangan, polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK kecuali kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana, pelanggaran mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukan STNK, atau pengemudi tidak dapat menunjukan SIM (Psl. 52 UU No. 14 1992). Jadi utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh Polantas.

Menerima tuduhan Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang diajukan Polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut. Apabila anda menerima tuduhan, maka anda harus bersedia membayar denda ke Bank paling lambat lima hari sejak dilakukan penilangan. Tempat pembayaran ke Bank disesuaikan dengan tempat kejadian pelanggaran lalulintas. Anda akan diberikan surat tilang berwarna Biru yang berisikan data diri anda, data kendaraan, data Polantas, besarnya denda dan pasal yang dilanggar. Pastikan anda mengetahui kapan dan di mana harus membayar denda tersebut. Tanyakan pula kepada petugas di mana dan kapan dapat mengambil surat atau kendaraan yang ditahan. Surat atau kendaraan yang ditahan dapat diambil bila Anda telah dapat menunjukan bukti pembayaran dari Bank. Tanda tanganilah surat tilang itu. Di balik surat tilang tersebut terdapat bukti penyerahan Surat/Kendaraan yang dititipkan, jadi jagalah surat tilang dalam keadaan baik.

Menolak tuduhan Bila anda keberatan dengan pelanggaran dan denda yang diajukan Polantas, katakan keberatan anda dengan sopan. Anda akan diberikan surat tilang berwarna merah. Jangan sekali-sekali menandatangani surat tilang yang isinya anda tidak setujui. Bacalah surat tilang tersebut dengan teliti. Pastikan dalam surat tilang tercantum nama dan pangkat Polantas yang tertulis dengan jelas. Polantas akan membuat dan mengirim surat tilang warna hijau untuk Pengadilan, warna putih untuk Kejaksaan dan warna kuning untuk POLRI. Surat tilang yang berada di tangan anda juga merupakan surat panggilan sidang. Tanyakanlah kepada Polantas tersebut jadwal persidangan dan tempat sidang. Tempat sidang merupakan Pengadilan Negeri di wilayah terjadinya pelanggaran. Ingatlah kronologis kejadian sebagai argumentasi di ruang sidang nanti. Penentuan hari sidang dapat memerlukan waktu 5-12 hari dan barang sitaan baru dapat dikembalikan pada pelanggar setelah ada keputusan Hakim serta menyelesaikan perkaranya. Pertimbangkanlah resiko ini sebelum menolak tuduhan Polantas.

Persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam proses tersebut, para tertuduh pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian hakim akan memanggil nama tertuduh satu persatu untuk membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukan palu sebagai tanda keluarnya suatu putusan. Sebelum palu diketukkan, maka pengemudi dapat mengajukan keberatan. Secara teori, Polantas yang bersangkutan akan turut ke Pengadilan. Kemudian, pengemudi dan Polantas akan beradu argumentasi di depan hakim.

Pada prakteknya, pengemudi tidak sempat lagi mengajukan argumentasi karena hakim setelah membacakan denda langsung mengetukan palu. Di samping itu, Polantas yang bersangkutan juga kerap tidak ada di tempat. Bila pengemudi keberatan atas keputusan hakim, dapat mengajukan kasasi. Kasasi akan berlangsung di ruangan yang berbeda dan anda akan dipersilakan menanti dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa prosedur dan pelayanan yang jelas.

Anti Suap Memang tampaknya lebih mudah untuk menyuap dibandingkan dengan mengikuti peraturan. Tetapi dampaknya lebih buruk bagi bangsa dan negara. Tidak ada polisi yang suka disuap, bila tidak ada anggota masyarakat yang suka menyuap. Polisi yang bersih akan terbentuk dengan sendirinya bila masyarakat bersih.

Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Psl. 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Psl. 53 (1) (2) jo Psl. 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Psl. 419 KUHP). Apabila anda menemukan kesalahan dalam prosedur, laporkanlah perbuatan tersebut. Anda dapat meminta keterangan lebih lanjut pada Dinas Penerangan POLRI di nomor telepon 5234017 atau 5709250.

Kita tidak dapat menimpakan seluruh kesalahan pada Polantas, karena sedikit banyak kita telah ikut ambil bagian dalam praktek-praktek penyuapan "kecil" seperti ini. Banyak faktor lainnya yang sifatnya lebih makro yang menyebabkan perilaku ini terjadi, namun pemberdayaan yang dilakukan pada tiap elemen, termasuk pemberdayaan moral Polantas dan Pengemudi, akan menjadi sumbangan yang tidak kecil artinya dalam mengurangi praktek-praktek "KKN" (Kolusi Korupsi Nepotisme) dalam skala besar.

satu lagi yang paling penting......... klo habis minta slip biru jangan lupa liat uda di cantumin belom NOMINALNYA di slip... klo no reknya BRI'na dah punya...BRI a/n Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan no. rek : 019301000526300

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA / KUHP


KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA / KUHP
(Wetboek van Strafrecht)


Anotasi:
Sebutan "Kitab Undang-undang Hukum Pidana" ini diberlakukan, diubah dan ditambah dg. UU No. 1/1946 (Berita Republik Indonesia II, 9). Undang-undang ini mengadakan perubahan/tambahan terhadap W.v.S. Ned. Ind., yaitu Hukum Pidana 8 Maret 1942; jadi bukan terhadap Hukum Pidana zaman Jepang, dan bukan pula terhadap W. v. S Ned. Ind. yang sudah diubah dan ditambah oleh pemerintah Belanda sesudah 1945 (S. 1945-135, S. 1946-76, S. 1947-180, S. 1948-169, S. 1949-1 dan 258). Kemudian diubah dan ditambah lagi, berturut turut dengan Undang-undang No. 20 / 1946, 8 / 1951, 8 / Drt /1955, 73/1958, 1/1960, 16/Prp/1960, 18/Prp/1960, 1/Pnps/1965, 7/1974, dan 4/1976.



B U K U P E R T A M A :
ATURAN UMUM.

BAB 1. BATAS-BATAS BERLAKUNYA ATURAN PIDANA DALAM
PERUNDANG-UNDANGAN.

Pas. 1.
(1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya. (AB. 1 dst., 15.)
(2) Jika ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan baginya.

Pasal 2.
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia. (AB. 4, 5, 25; KUHP 7 dst.; Sv. 12.)

Pasal 3.
(s.d.u. dg. UU No. 411976.) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia. (AB. 25; KUHP 8 dst., 95.)

Pasal 4.
(s.d.u. dg. S. 1926-359, 429, S. 1930-31, S. 1931 -240, S. 1938-593.) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan:
1o. (s. d. u. dg. UU No. 1/1 946.) salah satu kejahatan berdasarkan pasal 104, 106, 107, 108, 110, 111 bis-1 o, 127, dan 131;
2o. suatu kejahatan tentang mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun tentang meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia; (KUHP 244 dst., 253 dst.)
3o. pemalsuan surat utang atau sertifikat utang atas tanggungan Indonesia, suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut; atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak palsu; (KUHP 264 dst., 272 dst.)
4o. (s. d. u. dg. UU No. 4 / 1976.) salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf l, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil. (RO. 129; KUHP 9; Sv. 13 dst.)

Pasal 5.
(1) (s.d.u. dg. S. 1930-31, S. 1931-240.) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warganegara yang di luar Indonesia melakukan: (AB. 4.)
1o. salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451;
2 o. salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara tempat perbuatan dilakukan diancam dengan pidana. (KUHP 6, 76 2.)
(2) Penuntutan perkara seperti termaksud dalam nomor 2o dapat dilakukan juga bila tertuduh menjadi warganegara sesudah melakukan perbuatan. (Ned.ond. 1 dst.; AB. 4; KUHP 9; Sv. 13.)

Pasal 6.
Berlakunya pasal 5 ayat (1) nomor 2' dibatasi sedemikian rupa, sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, bila menurut perundang-undangan negara tempat perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancamkan pidana mati.

Pasal 7.
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di luar Indonesia melakukan salah satu tindak pidana seperti termaksud dalam Bab XXVIII Buku Kedua. (KUHP 2 dst., 9, 92; Sv. 13.)

Pasal 8.
(s.d.u. dg. S. 1928-230, S. 1935-492, 565.) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi nakhoda dan penumpang perahu Indonesia, yang di luar Indonesia, sekalipun di luar perahu, melakukan salah satu tindak pidana seperti termaksud dalam Bab XXIX Buku Kedua, dan Bab IX Buku Ketiga; demikian pula yang tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia, maupun dalam Ordonansi Perkapalan. (KUHD 309, 311 dst., 341, 341d; KUHP 2 dst., 9, 93, 95; Sv. 13; S. 1934 – 78 jis. S. 1935-89, 565, S. 1937-629, 630, S. 1935-492 jis. S. 1935-565, S. 1937-591, S. 1938-1, 2.)

Pasal 9.
Berlakunya pasal 2- 5, 7, dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional. (AB. 15.)

BAB II. PIDANA.


Pasal 10.
Pidana terdiri atas: (KUHP 69.)
a. pidana pokok:
1o. pidana mati; (KUHP 6, 11, 67.)
2o. pidana penjara; (KUHP 12-17, 24 dst., 27 dst., 32 dst., 38, 42, 67; Inv. Sw. 2 dst.)
3o pidana kurungan; (KUHP 18-33, 38, 41 dst.; Inv. Sw. 2 dst.)
4o. pidana denda; (KUHP 30-33, 38, 42.)
5o. (s.d. t. dg. UU No. 2011946.) pidana tutupan;
b. pidana tambahan:
1o. pencabutan hak-hak tertentu; (KUHP 35 dst., 38, 47 3.)
2o. perampasan barang-barang tertentu; (ISR. 145; KUHP 39-42.)
3o pengumuman putusan hakim. (KUHP 43, 473.)

Pasal 11.
Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali pada leher terpidana, dan mengikatkan tali itu pada tiang gantungan, kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri. (Sv. 339; IR. 329; RBg. 630.)

Pasal 12.
(1) Pidana penjara lamanya seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu sekurang-kurangnya satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya boleh dipilih hakim antara pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; demikian juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahan pidana karena gabungan (concursus), pengulangan (residive) atau karena yang ditentukan pasal 52. (KUHP 57, 104, 106, 1072, 1082, 1112, 1242, 1302, 1402, 187-3', 1942 196 –3',198 – 2', 200 –3', 2022 , 2042 , 339 dst., 486 dst.)
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari duapuluh tahun.

Pasal 13.
Para terpidana yang dijatuhi pidana penjara dibagi-bagi atas beberapa kelas. (KUHP 29.)

Pasal 14.
Terpidana yang dijatuhi pidana penjara wajib melakukan segala pekerjaan yang diperintahkan kepadanya berdasarkan ketentuan pelaksanaan pasal 29. Dg. S. 1926-251 jo. 486, ditambahkan pasal 14a-f, mb. tgl. 1 Januari 1927.

Pasal 14a.
(1) Bila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak terrnasuk pidana kurungan pengganti denda, maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali bila di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam perintah itu.
(2) Hakim juga mempunyai kewenangan seperti di atas, kecuali dalam perkara perkara mengenai penghasilan dan persewaan negara, bila menjatuhkan pidana denda, tetapi hanya bila ternyata kepadanya bahwa pidana denda atau perampasan yang mungkin diperintahkan pula akan sangat memberatkan bagi terpidana. Dalam menerapkan ayat ini, kejahatan dan pelanggaran candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai penghasilan negara, bila terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan bahwa dalam hal dijatuhi pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30 ayat (2).
(3) Perintah tentang pidana pokok juga mengenai pidana tambahan, bila hakim tidak menentukan lain.
(4) Perintah itu tidak diberikan, kecuali bila hakim berkeyakinan setelah menyelidiki dengan cermat bahwa dapat dilakukan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dan untuk dipenuhinya syarat-syarat khusus bila sekiranya ditetapkan.
(5) Perintah tersebut dalam ayat (1) harus disertai hal-hal atau keadaan keadaan yang menjadi alasan perintah itu.

Pasal 14b.
(1) Masa percobaan bagi kejahatan dan pelanggaran yang tersebut dalam pasal 492, 504, 505, 506, dan 536 paling lama tiga tahun dan bagi pelanggaran yang lain paling lama dua tahun.
(2) Masa percobaan mulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan sudah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang undang.
(3) Masa percobaan tidak dihitung selama terpidana ditahan dengan sah.

Pasal 14C.
(1) Dengan perintah yang dimaksud dalam pasal 14a, kecuali bila dijatuhkan pidana denda, hakim, selain menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dapat menetapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek daripada masa percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tadi.
(2) Bila hakim menjatuhkan pidana penjara lebih dari tiga bulan atau pidana kurungan atas salah satu pelanggaran berdasarkan pasal 492, 504, 505, 506, dan 536, maka boleh ditetapkan syarat-syarat khusus yang lain mengenai tingkah laku terpidana yang harus dipenuhi selama masa percobaan atau selama sebagian dari masa percobaan.
(3) Syarat-syarat tersebut di atas tidak boleh mengurangi kemerdekaan beragama atau kemerdekaan berpolitik bagi terpidana.

Pasal 14d.
(1) Yang diserahi mengawasi agar syarat-syarat itu dipenuhi ialah pejabat yang berwenang menyuruh menjalankan putusan, bila kemudian ada perintah untuk menjalankan putusan.
(2) Bila ada alasan, hakim dalam perintahnya dapat mewajibkan lembaga yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Indonesia, atau pemimpin suatu rumah penampungan yang berkedudukan di situ, atau pejabat tertentu, agar memberi pertolongan dan bantuan kepada terpidana dalam memenuhi syarat-syarat khusus.
(3) Aturan-aturan lebih lanjut mengenai pengawasan dan bantuan tersebut diatas serta mengenai penunjukan lembaga dan pemimpin rumah penampungan yang dapat diserahi memberi bantuan itu ditetapkan dengan undang-undang. (S. 1926-487.)

Pasal 14e.
Atas usul pejabat dalam pasal 14d ayat (1), atau atas permintaan terpidana, hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama, selama masa percobaan, dapat mengubah syarat-syarat khusus atau lama berlakunya syarat syarat khusus dalam masa percobaan. Hakim juga boleh memerintahkan orang lain daripada orang yang diperintahkan semula, agar memberi bantuan kepada terpidana, dan juga boleh memperpanjang masa percobaan satu kali, paling banyak dengan separuh dari waktu yang paling lama dapat ditetapkan untuk masa percobaan.

Pasal 14f.
(1) Tanpa mengurangi ketentuan pasal di atas, maka atas usul pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat (1), hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama dapat memerintahkan agar pidananya dijalankan, atau memerintahkan agar atas namanya diberi peringatan kepada terpidana, yaitu bila terpidana selama masa percobaan melakukan tindak pidana dan karenanya ada pemidanaan yang menjadi tetap, atau bila salah satu syarat yang lain tidak dipenuhi, ataupun bila terpidana sebetum masa percobaan habis dijatuhi pemidanaan yang menjadi tetap, karena melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan mulai berlaku. Sewaktu memberi peringatan, hakim harus menentukan juga bagaimana cara memberi peringatan itu.
(2) Perintah agar pidana dijalankan tidak dapat diberikan lagi sesudah masa percobaan habis, kecuali bila sebelum masa percobaan habis terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana dalam masa percobaan dan penuntutan itu kemudian berakhir dengan pemidanaan yang menjadi tetap. Dalam hal itu, dalam waktu dua bulan setelah pemidanaan menjadi tetap, hakim masih boleh memerintahkan supaya pidananya dijalankan, karena melakukan tindak pidana tadi.

Pasal 15.
(s. d. u. dg. S. 1926-251 jo. 486.)
(1) Bila terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, yang sekurang kurangnya harus sembilan bulan, maka kepadanya dapat diberikan pelepasan bersyarat. Bila terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana.
(2) Sewaktu memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan pula suatu masa percobaan, serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan.
(3) (s.d. u. dg. S. 1939-77.) Lama masa percobaan itu sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani, ditambah satu tahun. Bila terpidana ada dalam tahanan yang sah, maka waktu itu tidak termasuk masa percobaan. (KUHP 15a4, 15b, 17; S. 1917-749.)

Pasal 15a.
(s. d. t. dg. S. 1926-251 jo. 486.)
(1) Pelepasan bersyarat harus disertai dengan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik.
(2) Selain itu, juga boleh ditambahkan syarat-syarat khusus mengenai kelakuan terpidana, asalkan syarat-syarat khusus itu tidak mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik bagi terpidana.
(3) Pengawasan atas pemenuhan segala syarat itu diserahkan kepada pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat (1).
(4) Juga dapat diadakan pengawasan khusus atas pemenuhan syarat-syarat itu, yang semata-mata harus bertujuan untuk memberi bantuan kepada terpidana.
(5) (s.d.u. dg. S. 1939-77.) Selama masa percobaan, syarat-syarat itu dapat diubah, atau dicabut, atau dapat juga diadakan syarat-syarat khusus baru; juga dapat diadakan pengawasan khusus. Pengawasan khusus itu dapat diserahkan kepada orang lain daripada orang yang semula diserahi. (KUHP 16 2; S. 1917-749 pasal 12 jo. S. 1939-77 pasal II.)
(6) Orang yang dilepaskan dengan bersyarat itu diberi surat pas yang memuat syarat-syarat yang harus dipenuhinya. Bila hal-hal yang tersebut dalam ayat di atas dijalankan, maka orang itu diberi surat pas baru. (KUHP 17; S. 1917-749.)

Pasal 15b.
(s.d.t. dg. S. 1926-251, 486; s.d.u. dg. S. 1939-77; UU No. 1/1946.)
(1) Pelepasan bersyarat dapat dicabut, bila orang yang diberi pelepasan bersyarat selama masa percobaan melakukan hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya. Bila ada sangkaan keras bahwa hal-hal di atas dilakukan, Menteri Kehakiman dapat menghentikan pelepasan bersyarat tersebut untuk sementara waktu. (KUHP 16 2,3.)
(2) Waktu selama terpidana dilepaskan bersyarat sampai menjalani pidana lagi, tidak terhitung dalam waktu pidananya.
(3) Pelepasan bersyarat tidak dapat dicabut kembali bila sudah lewat tiga bulan sejak berakhirnya masa percobaan, kecuali bila sebelum waktu tiga bulan lewat terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana dalam masa percobaan, dan tuntutan berakhir dengan putusan pidana yang menjadi tetap. Pelepasan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan setelah putusan menjadi tetap berdasarkan pertimbangan bahwa terpidana melakukan tindak pidana selama masa percobaan.

Pasal 16.
(s. d. u. dg. S. 1939-77; UU No. 1/1946.)
(1) Ketentuan pelepasan bersyarat ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari pengurus penjara tempat terpidana, dan setelah mendapat keterangan dari jaksa tempat asal terpidana. Ketentuan itu tidak boleh ditetapkan sebelum ditanya pendapat Dewan Reklasering Pusat, yang tugasnya diatur oleh Menteri Kehakiman.
(2) Ketentuan mencabut pelepasan bersyarat, demikian juga hal-hal yang tersebut dalam pasal 15a ayat (5), ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari jaksa tempat asal terpidana. Ketentuan itu tidak boleh ditetapkan sebelum ditanya pendapat Dewan Reklasering Pusat.
(3) Selama pelepasan bersyarat masih dapat dicabut, maka atas perintah jaksa di tempat tinggalnya, orang yang dilepaskan dengan bersyarat dapat ditahan guna menjaga ketertiban umum, bila ada sangkaan yang beralasan bahwa orang itu selama masa percobaan telah berbuat hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya. Jaksa harus segera memberitahukan penahanan itu kepada Menteri Kehakiman.
(4) Waktu penahanan paling lama enam puluh hari. Bila penahanan disusul dengan penghentian untuk sementara atau pencabutan pelepasan bersyarat, maka orang itu dianggap meneruskan menjalani pidananya mulai pada hari ia ditahan. (KUHP 15, 17; S. 1917-749.)

Pasal 17.
(s.d. u. dg. S. 1926-251 jo. 486.) Contoh surat pas dan peraturan pelaksanaan pasal 15, 15a, dan 16 diatur dengan undang-undang. (S. 1917-749.)

Pasal 18.
(1) Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun. (KUHP 97.)
(2) Bila ada pemberatan pidana karena gabungan atau pengulangan atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan. (KUHP 65, 488.)
(3) Pidana kurungan sama sekali tidak boleh lebih lama dari satu tahun empat bulan.

Pasal 19.
(1) Orang yang dijatuhi pidana kurungan wajib menjalankan pekerjaan yang diperintahkan kepadanya, sesuai dengan aturan-aturan pelaksanaan pasal 29.
(2) Orang yang dijatuhi pidana kurungan diserahi pekerjaan yang lebih ringan daripada orang yang duatuhi pidana penjara.

Pasal 20.
(1) (s.d. u. dg. S. 1.925-28; UU No. 1/1946.) Hakim yang menjatuhkan pidana penjara atau pidana kurungan paling lama satu bulan; boleh menetapkan bahwa jaksa dapat memberi izin kepada terpidana untuk bergerak dengan bebas di luar penjara sehabis waktu kerja.
(2) Bila terpidana yang mendapat kebebasan itu tidak datang pada waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk menjalani pekerjaan yang dibebankan kepadanya, maka selanjutnya ia harus menjalani pidananya seperti biasa, kecuali kalau ketidakdatangannya itu bukan karena kehendak sendiri.
(3) Ketentuan dalam ayat (1) tidak diterapkan kepada terpidana bila pada waktu melakukan tindak pidana belum ada dua tahun sejak ia habis menjalani pidana penjara atau pidana kurungan.

Pasal 21.
(s. d. u. dg. S. 1920-812; UU No. 1/1946.) Pidana kurungan harus dijalani di daerah di mana terpidana berdiam ketika putusan hakim dijalankan, atau bila tidak mempunyai tempat kediaman, di daerah di mana ia berada, kecuali bila Menteri Kehakiman atas permintaan terpidana membolehkan dia menjalani pidananya di daerah lain.

Pasal 22.
(1) Terpidana yang sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan di suatu tempat yang digunakan untuk menjalani pidana penjara atau pidana kurungan, atau kedua-duanya, segera setelah pidana hilang kemerdekaan itu selesai, kalau diminta, boleh menjalani pidana kurungan di tempat itu juga.
(2) Pidana kurungan, yang karena sebab di atas dijalani di tempat yang khusus untuk menjalani pidana penjara, tidak berubah sifatnya oleh karena itu. (KUHP 28, 41 5.)

Pasal 23.
Orang yang dijatuhi pidana kurungan boleh memperbaiki nasibnya dengan biaya sendiri, menurut aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan undang undang. (KUHP 29; S. 1917-708, Gestichtenr. pasal 93 dst.)

Pasal 24.
Orang yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja, baik di dalam maupun di luar tembok penjara orang-orang terpidana. (KUHP 14, 19, 29; Gestichtenr. 36 ter, 57 dst.)

Pasal 25.
Yang tidak boleh diserahi pekerjaan di luar tembok penjara tersebut ialah:
1o. orang-orang yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup;
2o. para wanita;
3o. orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh melaksanakan pekerjaan demikian. (KUHP 24; Gestichtenr. 57 4.)

Pasal 26.
Bila mengingat keadaan diri atau status sosial terpidana, hakim menimbang ada alasan, maka dalam putusan ditentukan bahwa terpidana tidak boleh diwajibkan bekerja di luar tembok penjara orang-orang terpidana. (KUHP 24 dst.; Gestichtenr. 36 4.)

Pasal 27.
Lamanya pidana penjara selama waktu tertentu dan pidana kurungan dalam putusan hakim dinyatakan dengan hari, minggu, bulan, dan tahun; tidak boleh dengan pecahannya. (KUHP 97.)

Pasal 28.
Pidana penjara dan pidana kurungan dapat dilaksanakan di tempat yang sama, asal di bagian-bagian terpisah. (Gestichtenr. 36.)

Pasal 29.
(1) Hal menunjuk tempat untuk menjalani pidana penjara, pidana kurungan, atau kedua-duanya, demikian juga hal mengatur dan mengurus tempat tempat itu, hal membagi-bagi para terpidana dalam beberapa kelas, hal mengatur pekerjaan, upah kerja, dan hal perumahan para terpidana yang berdiam di luar penjara, hal mengatur pemberian pengajaran, penyelenggaraan ibadat, hal tata tertib, hal tempat untuk tidur, hal makanan dan pakaian, semuanya itu diatur dengan undang-undang sesuai dengan kitab undang-undang ini.
(2) (s. d. u. dg. UU No. 1 / 1 946.) Bila perlu, Menteri Kehakiman menetapkan anggaran rumah tangga untuk tempat-tempat orang terpidana. (Sv. 14, 19; S. 1917-708.)

Pasal 30.
(1) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen.
(2) (s. d. u. dg. S. 1926-251 jo. 486.) Bila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan. (KUHP 41, 97; Sv. 3382 ; Ldg. 53 8.)
(3) (s. d. u. dg. S. 1926-251 jo. 486.) Lama pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling tinggi enam bulan. (Sv. 97.)
(4) (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Dalam putusan hakim, lamanya pidana kurungan pengganti ditetapkan sebagai berikut; bila pidana dendanya tujuh rupiah lima puluh sen atau kurang, dihitung satu hari; bila lebih dari tujuh rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari, demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen. (KUHP 97; Inv. Sw. 4'.)
(5) (s. d. u. dg. S. 1926-251 jo. 486.) Bila ada pemberatan pidana denda yang disebabkan oleh gabungan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama delapan bulan.
(6) Pidana kurungan pengganti sama sekali tidak boleh lebih dari delapan bulan. (KUHP 682 , 702.)

Pasal 31.
(1) Terpidana dapat segera menjalani pidana kurungan pengganti tanpa menunggu batas waktu pembayaran denda. (KUHP 302.)
(2) Ia setiap waktu berhak membebaskan dirinya dari pidana kurungan pengganti dengan membayar dendanya.
(3) (s. d. u. dg. S. 1926-251 jo. 486.) Pembayaran sebagian dari pidana denda, sebelum atau sesudah mulai menjalani pidana kurungan pengganti, membebaskan terpidana dari sebagian pidana kurungan yang seimbang dengan bagian yang dibayarnya. (KUHP 30, 33, 41'; Inv. Sw. 4'.)

Pasal 32.
(1) Pidana penjara dan pidana kurungan mulai berlaku bagi terpidana yang sudah di dalam tahanan sementara pada hari ketika putusan hakim menjadi tetap, dan bagi terpidana yang lain pada hari ketika putusan hakim mulai dijalankan. (Sv. 332 dst., 335 dst., 338.)
(2) Bila dalam putusan hakim dijatuhkan pidana penjara dan pidana kurungan atas beberapa tindak pidana, dan kemudian putusan itu bagi kedua pidana tadi menjadi tetap pada waktu yang sama, sedangkan terpidana sudah ada dalam tahanan sementara karena kedua atau salah satu tindak pidana itu, maka pidana penjara mulai berlaku pada saat ketika putusan hakim menjadi tetap, dan pidana kurungan mulai berlaku setelah pidana penjara habis.

Pasal 33.
(1) Hakim dalam putusannya boleh menentukan bahwa waktu selama terpidana menjalani tahanan sementara sebelum putusan menjadi tetap, seluruhnya atau sebagian dipotong dari pidana penjara selama waktu tertentu, dari pidana kurungan, atau dari pidana denda yang dbatuhkan kepadanya; dalam hal pidana denda, dipakai ukuran menurut pasal 31 ayat (3).
(2) (s.d.t. dg. S. 1934-558, 587.) Waktu selama seorang terdakwa ada dalam tahanan sementara yang tidak berdasarkan surat perintah, tidak dipotong dari pidananya, kecuali bila pemotongan itu dinyatakan khusus dalam putusan hakin.
(3) (s.d. u. dg. S. 1934-558jis. 587 dan S. 1938-278.) Ketentuan pasal ini berlaku juga dalam hal terdakwa dituntut sekaligus karena melakukan beberapa tindak pidana, kemudian dipidana karena perbuatan lain daripada yang didakwakan kepadanya waktu ditahan sementara.

Pasal 33a.
(s.d.t. dg. S. 1933-1; s.d.u. dg. S. 1934-172, 337; UU No. 1/1946.) Bila orang yang ditahan sementara dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan, dan kemudian dia sendiri atau orang lain dengan persetujuannya mengajukan permohonan ampun, maka waktu sejak hari permohonan mulai diajukan hingga ada putusan Presiden, tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana, kecuali bila Presiden, dengan mengingat keadaan perkaranya, menentukan bahwa waktu itu seluruhnya atau sebagian dihitung sebagai waktu menjalani pidana. (S. 1933-2.)

Pasal 34.
Bila terpidana melarikan diri selama menjalani pidana, maka waktu selama di luar tempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana. (KUHP 852.)

Pasal 35.
(1) Hak-hak terpidana yang dapat dicabut dengan putusan hakim dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum yang lain, ialah:
1o. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
2o hak memasuki Angkatan Bersenjata; (KUHP 92'.)
3o. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum;
4o. hak menjadi penasihat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri; (KUHPerd. 355, 359, 433, 452.)
5o. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri; (KUHP 37, 91; KUHPerd. 298 dst., 307 dst., 319a dst., 345, 359, 379 dst., 433, 452; S. 1927-31 pasal 1.)
6o. hak menjalankan mata pencaharian tertentu. (KUHP 227; KUHPerd. 3.)
(2) Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya, bila dalam aturan-aturan khusus telah ditentukan bahwa penguasa lain yang berwenang untuk pemecatan itu. (ISR.117, 150 dst.; RO. 20, 20b; KUHP 36, 92, 227.)

Pasal 36.
Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, dan hak memasuki Angkatan Bersenjata, kecuali dalam hal yang dijelaskan dalam Buku Kedua, dapat dicabut dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang dilakukan dalam jabatan atau karena kejahatan yang dilakukan terpidana dengan melanggar kewajiban khusus suatu jabatan, atau karena ia memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya. (KUHP 52, 92, 413 dst.)

Pasal 37.
(1) Kekuasaan bapak, kekuasaan wali, wali pengawas, pengampu, dan pengampu pengawas, baik atas anak sendiri maupun atas anak orang lain, dapat dicabut dalam hal pemidanaan:
1o. orang tua atau wali yang dengan sengaja melakukan kejahatan bersama-sama dengan anak yang belum dewasa yang berada di bawah kekuasaannya;
2o. orang tua atau wali yang terhadap anak yang belum dewasa yang berada di bawah kekuasaannya, melakukan kejahatan yang tersebut dalam Bab XIII, XIV, XV, XVIII, XIX, dan XX Buku Kedua. (KUHP 91.)
(2) (s.d.t. dg. S. 1927-456 jo. 421, S. 1931-420.) Pencabutan kekuasaan tersebut dalam ayat (1) tidak boleh dilakukan oleh hakim pidana terhadap orang- orang yang baginya diberlakukan undang-undang hukum perdata tentang pencabutan kekuasaan orang tua, kekuasaan wali dan kekuasaan pengampu. (KUHPerd. 319a, 380, 452 2.)

Pasal 38.
(1) Bila dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan lamanya pencabutan sebagai berikut:
1o. dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, lamanya pencabutan hak adalah seumur hidup;
2o. dalam hal pidana penjara selama waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan hak paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya;
3o. dalam hal pidana denda, lamanya pencabutan hak paling sedikit dua tahun dan paling tinggi lima tahun.
(2) Pencabutan hak mulai berlaku pada hari ketika putusan hakim dapat dijalankan. (KUHP 32; Sv. 332 dst.)

Pasal 39.
(1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dengan kejahatan atau yang dengan sengaja digunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang dilakukan dengan tidak sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.
(3) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang oleh hakim diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita. (ISR. 145; KUHP 40, 45 dst.)

Pasal 40.
Bila seorang berumur di bawah enam belas tahun mempunyai, membawa masuk atau mengangkut barang-barang dengan melanggar aturan-aturan tentang penghasilan dan persewaan negara, aturan-aturan tentang pengawasan pelayaran di bagian-bagian Indonesia yang tertentu, atau aturan-aturan tentang larangan memasukkan, mengeluarkan, dan meneruskan pengangkutan barang-barang, maka hakim dapat menjatuhkan pidana perampasan atas barang-barang itu, juga bila yang bersalah itu dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya tanpa pidana apa pun.

Pasal 41.
(s. d. u. dg. S. 1926-251 jo. 486.)
(1) Perampasan atas barang-barang yang tidak disita sebelumnya, diganti menjadi pidana kurungan, bila barang-barang itu tidak diserahkan, atau bila harganya menurut taksiran dalam putusan hakim tidak dibayar. (KUHP 30 2; Sv. 3382; Ldg. 538.)
(2) Lama pidana kurungan pengganti ini paling sedikit satu hari dan paling tinggi enam bulan.
(3) (s.d.u. dg. UU NO. 18 / Prp / l960.) Dalam putusan hakim lama pidana kurungan pengganti ini ditentukan sebagai berikut: tujuh rupiah lima puluh sen atai; kurang dihitung satu hari; bila lebih dari tujuh rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari, demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
(4) Pasal 31 juga berlaku bagi pidana kurungan pengganti ini.
(5) Pidana kurungan pengganti ini juga dihapus, bila barang-barang yang dirampas itu diserahkan. (ISR. 145; Sv. 347.)

Pasal 42.
Segala biaya untuk menjalankan pidana penjara dan pidana kurungan dipikul oleh negara, dan semua pendapatan dari pidana denda dan perampasan menjadi milik negara. (KUHP 43.)

Pasal 43.
Bila hakim memerintahkan supaya putusan diumumkan berdasarkan kitab undang-undang ini atau aturan-aturan umum yang lain, maka ia harus menetapkan pula bagaimana cara melaksanakan perintah itu atas biaya terpidana. (KUHP 67, 128, 206, 361, 377, 395, 405; Sv. 338.)

BAB III. HAL-HAL YANG MENGHAPUSKAN,
MENGURANGI ATAU MEMBERATKAN PIDANA.

Pasal 44.
(1) Orang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
(2) Bila temyala perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai masa percobaan. (Krankz. 16, 27.)
(3) (s. d. u. dg. UU No. 1/1946.) Ketentuan dalam ayat (2) berlaku hanya bagi Mahkamah Agung, Pengadilan tinggi, dan Pengadilan Negeri.

Pasal 45.
Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa yang berumur di bawah enam belas tahun karena melakukan suatu perbuatan, hakim dapat menentukan:
memerintahkan supaya yang bersalah itu dikembalikan kepada orang tuanya, watinya atau pemeliharanya, tanpa dikenakan suatu pidana apa pun;
atau memerintahkan supaya yang bersalah itu diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apa pun, bila perbuatan tersebut merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran berdasarkan pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503-505, 514, 517-519, 526, 531, 532, 536, dan 540, serta belum lewat dua tahun seiak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut di alas, dan putusannya telah menjadi tetap;
atau menjatuhkan pidana kepada yang bersalah.

Pasal 46.
(s.d. u. dg. S. 1925-1 jo. 152.)
(1) Bila hakim memerintahkan supaya anak yang bersalah itu diserahkan kepada pemerintah, maka ia dimasukkan dalam lembaga pendidikan anak negara supaya menerima pendidikan dari pemerintah atau di kemudian hari dengan cara lain, atau diserahkan kepada seorang tertentu yang bertempat tinggal di Indonesia atau kepada suatu badan hukum, yayasan atau lembaga amal (sosial) yang berkedudukan di Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikannya, atau di kemudian hari, atas tanggungan pemerintah, dengan cara lain; dalam kedua hal di alas, paling lama sampai orang yang bersalah itu mencapai umur delapan belas tahun.
(2) Aturan untuk melaksanakan ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan undang undang. (S. 1917-741.)

Pasal 47.
(1) Bila hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap tindak pidana anak itu dikurangi sepertiga.
(2) Bila perbuatan itu adalah kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka anak itu dijatuhi pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 45.)
(3) Pidana tambahan yang tersebut dalam pasal 10 huruf b, nomor 1o dan 3o, tidak dapat diterapkan. (Sv. 71o; IR. 62; RBg. 498o.)

Pasal 48.
Barangsiapa melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.

Pasal 49.
(1) Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak boleh dipidana. (KUHP 341 dst.)

Pasal 50.
Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang undang, tidak boleh dipidana.

Pasal 51.
(1) Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.
(2) Perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya. (KUHP 114, 190, 198, 462.)

Pasal 52.
Bila seorang pejabat, karena melakukan tindak pidana, melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena .jabatannya, maka pidananya dapat ditambah sepertiga. (KUHP 12, 18, 30, 36, 92.)

Pasal 52a.
(s. d. t. dg. UU No. 73/1958.) Bila pada waktu melakukan kejahatan digunakan Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, pidana untuk kejahatan tersebut dapat ditambah dengan sepertiga.

Anotasi:
Supaya konsisten dengan yang lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.

BAB IV. PERCOBAAN.

Pasal 53.
(1) Percobaan untuk melakukan kejahatan dipidana, bila niat untuk itu telah temyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak-selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan oleh kemauannya sendiri. (KUHP 154 5, 3024, 3515.)
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan dikurangi sepertiganya dalam hal percobaan.
(3) Bila kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan pidana tambahan bagi kejahatan yang telah diselesaikan. (KUHP 54, 86 dst., 1845, 3024 , 3515, 3522.)

Pasal 54.
Percobaan untuk melakukan pelanggaran tidak dipidana. (KUHP 60; Inv.Sw. 46.)

BAB V. PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA.

Pasal 55.
(1) (s. d. u. dg. S. 1925-197jo. 273.) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1o. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu;
2o. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan tindak pidana itu. (KUHP 163 bis, 236 dst.)
(2) Terhadap penganjur, hanya tindak pidana yang sengaja dianjurkan saja yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya . (KUHP 51, 514 , 58.)
203, 217, 293, 313, 380.)

Pasal 56.
Dipidana sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan: (KUHP 58, 86.)
1o. mereka yang dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan itu dilakukan;
2o. mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu. (KUHP 57 dst., 60 dst., 86, 236 dst.)

Pasal 57.
(1) Dalam hal pembantuan melakukan kejahatan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan dikurangi sepertiganya. (KUHP 434.)
(2) Bila kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(3) Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan pidana tambahan bagi kejahatannya sendiri.
(4) Dalam menentukan pidana bagi si pembantu perbuatan kejahatan, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya. (KUHP 552, 58.)

Pasal 58.
Dalam menggunakan aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang, yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pengenaan pidana, hanya diperhitungkan terhadap pelaku atau pembantu yang bersangkutan itu sendiri. (KUHP 552, 57 4.)

Pasal 59.
Dalam hal-hal di mana ditentukan pidana karena pelanggaran terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang temyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran, tidak dipidana. (KUHP 398 dst.)

Pasal 60.
Pembantu dalam melakukan pelanggaran tidak dipidana. (KUHP 54.)

Pasal 61.
(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, penerbitnya selaku demikian tidak dituntut bila dalam barang cetakan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan pembuatnya sudah dikenal atau diberitahukan oleh penerbit pada waktu pertama kali ditegur setelah penuntutan dimulai agar memberitahukan nama si pembuat.
(2) Aturan ini tidak berlaku bila pelaku pada saat barang cetakan terbit tidak dapat dituntut atau sudah menetap di luar Indonesia. (ISR. 164; KUHP 56, 62, 78, 483 dst.)

Pasal 62.
(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, pencetaknya selaku demikian tidak dituntut bila pada barang cetakan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan orang yang menyuruh mencetak sudah dikenal atau diberitahukan oleh pencetak pada waktu pertama kali ditegur setelah penuntutan dimulai agar memberitahukan nama orang itu.
(2) Aturan ini tidak berlaku bila orang yang menyuruh mencetak pada saat barang cetakan terbit, tidak dapat dituntut atau sudah menetap di luar Indonesia. (ISR. 66, 164; KUHP 56, 61, 78, 484 dst.)

BAB VI. GABUNGAN TINDAK PIDANA.

Pasal 63.
(1) Bila suatu tindak pidana masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; bila pidananya berbeda-beda, maka yang dikenakan adalah yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat. (KUHP 69.)
(2) Bila suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Anotasi;
Dg. UU No. 11/Pnps/1963 tentang pemberantasan kegiatan subversi, ayat (2) tersebut dinyatakan tidak berlaku bagi tindak pidana subversi.

Pasal 64.
(1) Bila antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; bila berbeda-beda, maka yang diterapkan adalah yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat. (KUHP 64.)
(2) (s.d.u. dg. S. 1926-359jo. 429.) Begitu juga hanya dikenakan satu aturan pidana saja, bila orang dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan atau perusakan mata uang, dan menggunakan barang yang dipalsukan atau yang dirusak itu. (KUHP 244 dst., 253 dst., 263 dst,)
(3) (s. d. t. dg. S. 1931-240; s.d. u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Akan tetapi, bila orang yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut dalam pasal 364, 373, 379, dan 407 ayat (1), sebagai perbuatan berlanjut dan jumlah nilai kerugian yang ditimbulkan lebih dari tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, maka ia dikenakan aturan pidana tersebut dalam pasal 362, 372, 378, dan 406.

Pasal 65.
(1) Dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana-pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu, akan tetapi tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiganya. (KUHP 12, 18, 30, 66 dst., 68, 70; Sv. 167.)

Pasal 66.
(1) Dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
(2) Dalam hal ini pidana denda dihitung menurut lamanya maksimum pidana kurungan pengganti yang ditentukan untuk perbuatan itu. (KUHP 30, 65, 67-70; Sv. 167.)

Pasal 67.
Orang yang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, tidak boleh dijatuhi pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang yang telah disita sebelumnya, dan pengumuman putusan hakim.(KUHP 121, 35 dst., 43.)

Pasal 68.
(1) Berdasarkan hal-hal tersebut dalam pasal 65 dan 66, tentang pidana tambahan berlaku aturan sebagai berikut:
1o. pidana-pidana pencabutan hak yang sama dijadikan satu, yang lamanya paling sedikit dua tahun dan paling lama lima tahun lebih dari pidana pokok atau pidana-pidana pokok yang dijatuhkan. Bila pidana pokok hanya pidana denda saja, maka lamanya pencabutan hak paling sedikit dua tahun dan paling lama lima tahun; (KUHP 38.)
2o. pidana-pidana pencabutan hak yang berlain-lainan dijatuhkan sendiri-sendiri bagi tiap-tiap kejahatan tanpa dikurangi;
3o. pidana-pidana perampasan barang-barang tertentu, demikian juga halnya dengan pidana kurungan pengganti karena barang-barang tidak diserahkan, dijatuhkan sendiri-sendiri bagi tiap-tiap kejahatan tanpa dikurangi. (Sv. 167.)
(2) Jumlah pidana kurungan pengganti tidak boleh lebih dari delapan bulan. (KUHP 30, 41.)

Pasal 69.
(1) Perbandingan berat pidana pokok yang tidak sejenis ditentukan menurut urut-urutan dalam pasal 10.
(2) Bila hakim memilih antara beberapa pidana pokok, maka dalam perbandingan hanya yang terberat yang dipakai.
(3) Perbandingan berat pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.
(4) Perbandingan lamanya pidana-pidana pokok yang sejenis, demikian juga yang tidak sejenis, ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.

Pasal 70.
(1) Bila ada gabungan seperti tersebut dalam pasal 65 dan 66, baik gabungan pelanggaran dengan kejahatan, maupun pelanggaran dengan pelanggaran, maka untuk tiap-tiap pelanggaran dijatuhkan pidana sendiri-sendiri tanpa dikurangi.
(2) (s.d.u. dg. S. 1931-290.) Untuk pelanggaran, jumlah lamanya pidana kurungan dan pidana kurungan pengganti paling banyak satu tahun empat bulan, sedangkan jumlah lamanya pidana kurungan pengganti paling banyak delapan bulan. (KUHP 30, 41, 68-2'.)

Pasal 70 bis
(s.d.t. dg. S. 1931-240; s.d.u. dg. S. 1934-644.) Dalam menerapkan pasal 65, 66, dan 70, kejahatan-kejahatan berdasarkan pasal 302 ayat (1), 352, 364, 373, 379, dan 482 dianggap sebagai pelanggaran, dengan pengertian, bila dijatuhkan pidana-pidana penjara atas kejahatan-kejahatan itu, jumlahnya paling banyak delapan bulan.

Pasal 71.
Bila seseorang setelah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini, kalau perkara-perkara itu diadili serentak.

BAB VII. MENGAJUKAN DAN MENARIK KEMBALI PENGADUAN DALAM HAL
KEJAHATAN-KEJAHATAN YANG HANYA DITUNTUT ATAS PENGADUAN.
(KUHP 284, 287, 293, 313, 319-323, 332, 335, 367, 369 dst.
, 376, 394, 404, 411, 485; Sv. 10 dst,; Aut. 31-34.)

Pasal 72.
(1) Selama orang yang terkena kejahatan, yang hanya boleh dituntut atas pengaduan, belum berumur enam belas tahun dan juga belum dewasa, atau selama ia berada di bawah pengampuan yang disebabkan oleh hal lain daripada keborosan, maka yang berhak mengadu ialah wakilnya yang sah dalam perkara perdata. (KUHPerd. 299 dst., 383, 433, 452; KUHP 2843)
(2) Bila tidak ada wakilnya, atau wakil itu sendiri yang harus diadukan, maka penuntutan dilakukan atas pengaduan wali pengawas atau pengampu pengawas, atau majelis yang menjadi wali pengawas atau pengampu pengawas; juga mungkin atas pengaduan istrinya atau seorang keluarga sedarah dalam garis lurus, atau bila itu tidak ada, atas pengaduan seorang keluarga sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat ketiga. (KUHPerd. 310, 370, 452; KUHP 220, 2843; Sv. 8.)

Pasal 73.
Bila yang terkena kejahatan meninggal dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal berikut, maka tanpa memperpanjang tenggang waktu itu, penuntutan dilakukan atas pengaduan orang tuanya, anaknya, atau suaminya (istrinya) yang masih hidup, kecuali kalau temyata bahwa yang meninggal tidak menghendaki penuntutan. (KUHP 2843, 320 dst.)

Pasal 74.
(1) Pengaduan boleh diajukan hanya dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, bila bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan bila bertempat tinggal di luar Indonesia. (Rv. 12; KUHP 97; Sv. 8, 10.)
(2) Bila yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut dalam ayat (1) belum habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih kurang pada tenggang waktu tersebut. (KUHP 293 3.)

Pasal 75.
Orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduannya itu dalam waktu tiga bulan setelah diajukan. (KUHP 97, 2843 .)

BAB VIII. HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA
DAN MENJALANKAN PIDANA.

Pasal 76.
(1) (s. d. u. dg. S. 1931-240; UU No. 1/1946.) Kecuali dalam hal putusan hakim masih boleh diubah lagi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.
Dalam pengertian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut. (KUHP 283; Sv. 356 dst.; S. 1938-529, S. 1932-80.)
(2) Bila putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka tidak boleh diadakan penuntutan terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, dalam hal :
1o. Putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau pelepasan dari tuntutan hukum;
2o. Putusan berupa pemidanaan dan pidananya itu telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau kewenangan untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa. (Sv. 389.)

Pasal 77.
Kewenangan menuntut pidana hapus, bila si tertuduh meninggal dunia. (KUHP 83, 103; Sv. 391 dst.; IR. 367 dst.; RBg. 681 dst.)

Pasal 78.
(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa :
1o. terhadap semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, sesudah satu tahun;
2o. terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
3o. terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
4o. terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan belum berumur delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga. (KUHPerd. 1946; KUHP 80, 84; Sv. 407; IR. 371; RBg. 691.)

Pasal 79.
Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut:
1o. (s.d.u. dg. S. 1926-359 jo. 429.) terhadap pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang daluwarsa itu mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsukan atau mata uang yang dirusak digunakan; (KUHP 244 dst., 253 dst., 263 dst.)
2o. terhadap kejahatan dalam pasal 328, 329, 330, dan 333, tenggang daluwarsa itu dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia;
3o. (s.d.u. dg. S. 1921-560 dan S. 1928 - 376.) terhadap pelanggaran dalam pasal 556 sampai dengaii pasal 558a, tenggang daluwarsa itu dimulai pada hari sesudah daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu dipindah ke kantor panitera suatu pengadilan, menurut aturan-aturan umum yang menentukan bahwa register-register catatan sipil harus dipindah ke kantor tersebut. (KUHPerd. 82; BS. 28 dst.)

Pasal 80.
(1) Setiap tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa, asal tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.
(2) Sesudah dihentikan, dimulai lagi tenggang daluwarsa yang baru.

Pasal 81.
Penundaan penuntutan pidana karena adanya perselisihan pra-yudisial, menunda daluwarsa. (KUHP 2845 , 3143, 3324; Sv. 409.)

Pasal 82.
(1) Kewenangan menuntut pelanggaran yang diancam hanya dengan pidana denda menjadi hapus, kalau maksimum denda dibayar dengan sukarela, demikian pula biaya-biaya yang telah, dikeluarkan bila penuntutan telah dimulai, atas kuasa pejabat yang ditunjuk untuk itu oleh aturan-aturan umum, dan dalam waktu yang ditetapkan olehnya.
(2) Bila di samping pidana denda ditentukan perampasan, maka barang yang dikenai perampasan itu harus diserahkan pula, atau harganya harus dibayar menurut taksiran pejabat tersebut dalam ayat (1). (KUHP 41.)
(3) Dalam hal pidana diperberat karena pengulangan, pemberatan itu tetap berlaku sekalipun kewenangan menuntut pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan lebih dulu telah hapus berdasarkan ayat (1) dan (2) pasal ini.
(4) Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini tidak berlaku bagi orang yang belum dewasa, yang pada saat melakukan perbuatan berumur di bawah enam belas tahun. (Sv. 410.)

Pasal 83.
Kewenangan menjalankan pidana hapus bila si terpidana meninggal dunia. (KUHP 77, 103; Sv. 399; IR. 368; RBg. 689.)

Pasal 84.
(1) Kewenangan menjalankan pidana hapus oleh karena daluwarsa.
(2) Lama tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran adalah dua tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan adalah lima tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan yang lain sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana ditambah sepertiga. (KUHP 78.)
(3) Bagaimanapun juga, lama tenggang daluwarsa tidak boleh kurang dari lama pidana yang dijatuhkan.
(4) Kewenangan menjalankan pidana mati tidak terkena daluwarsa.

Pasal 85.
(1) Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada keesokan harinya setelah putusan hakim dapat dijalankan.
(2) Bila seorang terpidana melarikan diri selama menjalani pidana, maka pada keesokan harinya setelah melarikan diri itu mulai berlaku tenggang daluwarsa baru. Bila suatu pelepasan bersyarat dicabut, maka pada keesokan harinya setelah pencabutan mulai berlaku tenggang daluwarsa baru. (KUHP 15, 34; Sv.227.)
(3) Tenggang daluwarsa tertuduh selama penjalanan pidana ditunda menurut perintah dalam suatu peraturan umum, dan juga selama kemerdekaan terpidana dirampas, meskipun perampasan kemerdekaan itu berhubung dengan pemidanaan lain. (Sv. 336 dst., 356 dst., 396 dst.)

BAB IX. ARTI BEBERAPA ISTILAH
YANG DIPAKAI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG.


Pasal 86.
Bila disebut kejahatan, baik dalam arti kejahatan pada umumnya maupun dalam arti suatu kejahatan tertentu, maka di situ termasuk pembantuan dan percobaan melakukan kejahatan, kecuali bila dinyatakan sebaliknya oleh suatu aturan. (KUHP 53, 56.)

Pasal 87.
(s.d.u. dg. S. 1930-31.) Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, bila niat untuk itu telah temyata dari adanya permulaan pelaksanaan seperti tersebut dalam pasal 53. (KUHP 53, 104-108, 130, 140.)

Pasal 88.
Dikatakan ada permufakatan jahat, bila dua orang atau lebih telah sepakat untuk melakukan kejahatan. (KUHP 110, 111 bis, 116, 125, 164, 169 dst., 184 dst., 214, 324 dst., 363,:365, 368 dst., 438 dst., 450 dst., 457 dst., 462, 504 dst.)

Pasal 88 bis
(s.d.t. dg. S. 1930-31.) Yang dimaksud dengan penggulingan pemerintah ialah peniadaan atau pengubahan secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. (KUHP 107 dst., 111 bis.)

Pasal 89.
Membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan. (KUHP 55, 146 dst., 170, 173, 175, 211 dst., 285, 289, 293, 300, 330, 332, 335, 365, 368, 438 dst., 444, 459 dst.)

Pasal 90.
Luka berat berarti: (KUHP 184, 213 dst., 291 dst., 306, 333 dst., 351 dst., 358, 360, 365, 459 dst.)
- jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak dapat diharapkan akan sembuh secara sempuma, atau yang menimbulkan bahaya maut;
- untuk selamanya tidak mampu menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan yang merupakan mata pencaharian;
- kehilangan salah satu pancaindera;
- mendapat cacat berat;
- menderita sakit lumpuh;
- terganggunya daya pikir selama lebih dari empat minggu;
- gugumya atau terbunuhnya kandungan seorang perempuan.

Pasal 91.
(1) Dalam kekuasaan bapak termasuk pula kekuasaan kepala keluarga.
(2) Yang dimaksud dengan orang tua termasuk pula kepala keluarga.
(3) Yang dimaksud dengan bapak termasuk pula orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan bapak.
(4) Yang dimaksud dengan anak termasuk pula orang yang berada di bawah kekuasaan yang sama dengan kekuasaan bapak.

Pasal 92.
(1) (s.d. u. dg. S. 1931-240; UU No. 1/1946.) Yang dimaksud dengan pejabat termasuk pula orang-orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan -aturan umum, demikian juga orang-orang yang bukan karena pemilihan, menjadi anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan, atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh Pemerintah atau atas nama pemerintah; demikian juga semua anggota dewan subak, dan semua kepala rakyat Indonesia asli dan kepala golongan Timur Asing, yang menjalankan kekuasaan yang sah.
(2) Yang dimaksud dengan pejabat dan hakim termasuk juga hakim wasit; yang dimaksud dengan hakim termasuk juga orang-orang yang menjalankan peradilan administratif, serta ketua-ketua dan anggota-anggota pengadilan agama.
(3) Semua anggota Angkatan Bersenjata juga dianggap sebagai pejabat. (KUHP 7, 52, 168, 209-217, 228, 294, 316, 3562, 413 dst., 552 dst.)

Pasal 92 bis
(s.d.t. dg. S. 1938-276.) Yang dimaksud dengan pengusaha ialah tiap tiap orang yang menjalankan perusahaan. (KUHD 6.)

Pasal 93.
(1) Yang dimaksud dengan nakhoda ialah orang yang memegang kekuasaan di atas kapal atau yang mewakilinya.
(2) Yang dimaksud dengan Penumpang ialah semua orang yang berada di atas kapal, kecuali nakhoda.
(3) Yang dimaksud dengan anak buah kapal ialah semua perwira atau kelasi yang berada di atas kapal. (KUHD 341, 341d; KUHP 8, 325 dst., 438, 444 dst., 560 dst.)

Pasal 94.
Dicabut dg. UU No. 1/1946.

Pasal 95
(s.d.u. dg. S. 1935-492, 565.) Yang dimaksud dengan kapal Indonesia ialah kapal yang mempunyai surat laut atau pas kapal, atau surat izin sebagai pengganti sementara menurut aturan-aturan umum mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia. (Bdk. dg. Staatsblad yang diberitahukan dalam KUHP pasal 8.)

Pasal 95a.
(s.d.t. dg. UU No. 4 / 1976.)
(1) Yang dimaksud dengan "Pesawat udara Indonesia" adalah pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia.
(2) Termasuk pula pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara asing yang disewa tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh Perusahaan penerbangan Indonesia.

Pasal 95b.
(s.d.t. dg. UU No. 4 / 1976.) Yang dimaksud dengan "dalam penerbangan" adalah sejak saat semua pintu luar pesawat udara ditutup setelah naiknya penumpang (embarkasi) sampai saat pintu dibuka untuk penurunan penumpang (disembarkasi).
Dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggungiawab atas pesawat udara dan barang yang ada di dalamnya.

Pasal 95c.
(s.d.t. dg. UU No. 4 / 1976.) Yang dimaksud dengan "dalam dinas" adalah jangka waktu sejak pesawat udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu, hingga setelah 24 jam lewat sesudah setiap pendaratan.

Pasal 96.
(1) (s.d.u. dg. S. 1934-172, 337.) Yang dimaksud dengan musuh termasuk juga pemberontak. Demikian juga, di situ termasuk negara atau kckuasaan yang akan menjadi lawan perang. (KUHP 124, 126.)
(2) Yang dimaksud dengan perang termasuk juga permusuhan dengan daerah daerah swapraja, demikian juga perang saudara. (KUHP 121, 123, 129, 363, 438.)
(3) Yang dimaksud dengan masa perang termasuk juga waktu selama perang sedang mengancam. Demikian juga dikatakan masih ada masa perang, segera sesudah diperintahkan mobilisasi Angkatan Bersenjata dan selama mobilisasi itu berlaku. (KUHP 122 dst., 126 dst., 29, 236 dst., 363, 387 dst.)

Pasal 97.
Yang dimaksud dengan hari ialah waktu selama dua puluh empat jam; yang dimaksud dengan bulan adalah waktu selama tiga puluh hari. (KUHP 12, 18, 27, 30.)

Pasal 98.
Yang dimaksud dengan waktu malam ialah waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit. (KUHP 167 dst., 363, 365.)

Pasal 99.
Yang dimaksud dengan memanjat termasuk juga masuk melalui lubang yang memang sudah ada tetapi bukan untuk jalan masuk, atau masuk melalui lubang di dalam tanah yang dengan sengaja digali; demikian juga menyeberangi selokan atau parit yang digunakan sebagai batas penutup. (KUHP 167 dst., 235, 363, 365.)

Pasal 100.
Yang dimaksud dengan anak kunci palsu termasuk juga segala perkakas yang bukan peruntukkan untuk membuka kunci. (KUHP 167 dst., 235, 363, 365.)

Pasal 101.
Yang dimaksud dengan temak ialah semua binatang berkuku satu, binatang memamah biak, dan babi. (KUHP 363, 373, 379, 407, 494, 501, 549, 551.)

Pasal 101 bis
(s.d.t. dg. S. 1931-240.)
(1) Yang dimaksud dengan bangunan listrik ialah bangunan-bangunan yang gunanya untuk membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau memberikan tenaga listrik; demikian juga alat-alat yang berhubungan dengan itu, yaitu alat-alat penjaga keselamatan, alat-alat pemasang, alat alat pendukung, dan alat-alat peringatan.
(2) Bangunan-bangunan telegrap dan telepon tidak termasuk bangunan listrik.

Pasal 102.
Dicabut dg. S. 1920-382.

ATURAN PENUTUP.


Pasal 103.
(s.d.u. dg. S. 1931-240.) Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan yang lain diancam dengan pidana, kecuali bila oleh undang-undang ditentukan lain. (Sv. 391 dst.; IR. 367 dst.; RBg. 681 dst.; Inv. Sw. 4.)







dari :http://makalah-hukum.blogspot.com/2007/08/kitab-undang-undang-hukum-pidana-kuhp.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS


Hukum Indonesia

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Hukum perdata Indonesia

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

* Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
* Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
* Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda)), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
* Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

Hukum pidana Indonesia

Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

Hukum tata negara

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.

Hukum tata usaha (administrasi) negara

Hukum tata saha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara

Hukum acara perdata Indonesia

Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata.

Hukum acara pidana Indonesia

Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

Asas dalam hukum acara pidana

Asas didalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:

* Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
* Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
* Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
* Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
* Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

Hukum antar tata hukum

Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

Hukum adat di Indonesia

Artikel utama: Hukum Adat di Indonesia

Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.

Hukum Islam di Indonesia

Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena akan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia itu sendiri. Hukum Islam berasal dari Al Quran, sedangkan hukum di Indonesia berasal dari Pancasila dan UUD 1945. Dalam hukum Islam, berzina dihukum rajam, sedangkan di Indonesia berzina hukumannya adalah penjara, jadi dalam hukum Islam tidak mengenal penjara, karena dalam penjara tidak ada penghapusan dosa sebagai ganti hukuman di akhirat. Apabila di dunia orang yang bersalah telah dihukum sesuai syariat Islam, maka di akhirat orang tersebut sudah tidak diproses lagi, karena telah diproses sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kitab-Nya, Al Qur'an.

Di dalam Al Quran surat 5:44, Barangsiapa yang memutuskan sesuatu tidak dengan yang Allah turunkan, maka termasuk orang yang kafir". Demikian juga dalam ayat 45, dan 47. Jadi umat Islam harus menegakkan hukum syariat Islam secara keseluruhan, karena Allah telah memerintahkan agar ummat-Nya masuk Islam secara keseluruhan (QS 2:208).


Istilah hukum
Advokat

Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.

Advokat dan pengacara

Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.

Dahulu yang membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktek / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktek tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.

Konsultan hukum

Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.

Jaksa dan polisi
Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.

dari : http://makalah-gratis.blogspot.com/2007/10/hukum-indonesia.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Contoh Pidato ( UN )


Contoh Pidato UN

Assalamuaalaikum Wr.Wb
Di pagi hari yang cerah ini, marilah kita panjatkan puji syukur kehadiray Allah Swt atas limpahan rahmat dan petunjuk-Nya kepada kita sekalian, sehingga kita dapat berkumpul dan saling bertemu muka di tempat ini dalam suasana keakraban dan keceriaan kita dan kita semua dapat meraih kelulusan dalam menempuh ujian akhir. Sungguh ini merupakan rahmat yang besar bagi kita karena kita semua dapat lulus dengan baik. Oleh karena itu kita wajib bersyukur dan rasa syukur kita pada pagi hari ini dapat diwujudkan dalam acara silahturahmi, melakukan sujud syukur bersama-sama dengan penuh keceriaan tanpa melakukan tindakan huru hara. Kita membagi kegembiraan bersama anak-anak yatik piatu untuk kit ajak makan bersama dan kita berikan santunan dan sedikit bingkisan.
Teman-teman yang saya cintai, keberhasilan dan kelulusan kita pada jenjang pendidikan yang kita raih ini. Tentu kita tidak sepakat kalau kita rayakan dengan pesta huru-hara yang justru akan mengundang murka Tuhan. Kita mesti sadar bahwa tugas di masa depan sebagai generasi tunas bangsa masih banyak dan menunggu kehadiran kita dengan penuh kesiapan untuk memikul dan melaksanakan tugas ke depan yang lebih baik. Kesuksesan hari hendaknya mampu kita jadikan sebagai pemicu untuk meraih sukses hari-hari berikutnya di masa depan.
Pada kesempatan ini juga kami tak lupa mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada para bapak dan ibu guru yang telah mendidik kami, membekali dengan ilmu pengetahuan, sungguh jasamu begitu besar yang tidak mampu kamu untuk membalasnya. Kami hanya bisa berdo’a semoga amal bakti bapak dan ibu mendapatkan balasan yang lebih baik dari Allah Swt,amin.
Tak lupa, kami sampaikan terima kasih kepada adik-adik yatim piatu yang sudi hadir bersama kami dalam acara tasyakuran ini, atas nama teman-teman sekalian, bila ada hal-hal yang kurang berkenan di hati kami minta maaf yang sebesar-besarnya.
Akhirnya,Wassalamualaikum Wr.Wb

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Deklarasi Stockholm


Deklarasi Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lingkungan Manusia
*Versi Indonesia
Konferensi PBB mengenai Lingkungan Manusia, melaksanakan pertemuan di Stockholm pada 5-16 Juni 1972, mempertimbangkan perlunya suatu pandangan umum dan prinsip-prinsip umum untuk mengilhami dan membimbing seluruh manusia dalam pelestarian dan peningkatan lingkungan manusia ,
Memproklamirkan bahwa :
1. Manusia adalah ciptaan sekaligus pencipta lingkungannya, yang memberinya kelebihan fisik dan kemampuan-kemampuan dalam hal kecerdasan berpikir, moral, sosial dan pertumbuhan rohani. Dalam evolusi yang panjang dan berliku dari kehidupan manusia di dunia telah dicapai suatu babak ,melalui percepatan ilmu pengetahuan dan teknologi, manusia telah memperoleh kekuatan untuk mengubah lingkungannya dalam berbagai cara dan pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kedua aspek dari lingkungan manusia , yaitu alam dan ciptaan manusia sama-sama penting bagi kesejahteraan dan untuk perwujudan HAM itu sendiri.
2. Perlindungan dan perbaikan lingkungan hidup manusia merupakan masalah besar yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat dan perkembangan ekonomi di seluruh dunia, Hal ini menjadi keinginan yang mendesak bangsa-bangsa seluruh dunia serta merupakan kewajiban dari semua Pemerintah
3. Manusia secara terus-menerus memperbanyak pengalamannya dan terus menggali, menemukan, mencipta serta terus mengalami kemajuan.. Di masa kini, kemampuan manusia untuk mengubah lingkungannya, jika digunakan secara bijak, dapat membawa manfaat yang membangun bagi semua bangsa dan kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidup. Penerapan yang salah atau semena-mena, kekuatan yang sama dapat sangat membahayakan manusia dan lingkungannya. Kita lihat di sekitar kita semakin banyak bukti dari kebrutalan kelakuan manusia di berbagai belahan dunia tingkat pencemaran baik air, udara, bumi serta makhluk hidup berada pada tingkatan yang berbahaya; bencana hebat dan tidak dikehendaki terhadap keseimbangan ekologi biosfer; kehancuran dan penipisan sumber daya non hayati; dan defisinesi kotor , berbahaya bagi fisik, mental dan kesehatan sosial manusia, dalam lingkungan buatan manusia, khususnya dalam lingkungan dan ruang kerja
4. Di negara-negara berkembang sebagian besar masalah lingkungan disebabkan oleh pembangunan. Jutaan di antaranya terus hidup, jauh di bawah tingkat minimum yang diperlukan untuk kehidupan manusia yang layak, kekurangan pangan dan sandang yang memadai, tempat berteduh dan pendidikan serta kesehatan dan sanitasi. Oleh karena itu, negara-negara berkembang harus mengarahkan upaya mereka pada pembangunan, mengingat prioritas mereka dan kebutuhan untuk melindungi dan memperbaiki lingkungan. Untuk tujuan yang sama, negara-negara industri harus melakukan upaya untuk mengurangi kesenjangan diri mereka sendiri dengan negara-negara berkembang. Di negara-negara industri, masalah lingkungan umumnya terkait dengan industrialisasi dan perkembangan teknologi ..
5. Pertumbuhan alami penduduk terus menerus menyajikan permasalahan bagi pelestarian lingkungan, dan kebijakan serta langkah-langkah yang memadai harus diadopsi, sebagaimana mestinya, untuk menghadapi masalah ini. Dibanding semua yang ada di dunia., manusia adalah makhluk yang paling berharga. Yang dimaksud di sini adalah orang-orang yang mendorong kemajuan sosial, menciptakan kemakmuran sosial, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta, melalui kerja keras mereka, terus-menerus mengubah sekitarnya. Seiring dengan kemajuan sosial dan kemajuan produksi, ilmu pengetahuan dan teknologi, kemampuan manusia untuk memperbaiki lingkungan meningkat setiap harinya
6. Suatu hal telah tercapai dalam sejarah ketika kita sebagai masyrakat dunia diharuskan mengambil sikap kehati-hatian yang lebih sebagai sebuah konsekuensi dari kondisi lingkungan saat ini. Melalui ketidaktahuan atau ketidakpedulian kita bisa melakukan pembahayaan yang besar dan tidak dapat dirubah lagi terhadap bumi di mana kehidupan dan kesejahteraan kita bergantung. Sebaliknya, melalui pengetahuan yang lebih sempurna dan tindakan yang lebih bijaksana, kita dapat memeproleh kehidupan yang lebih baik dalam lingkungan yang lebih mampu memenuhi kebutuhan dan harapan manusia untuk diri kita dan anak cucu kita. Ada pemandangan yang luas untuk peningkatan kualitas lingkungan dan penciptaan kehidupan yang baik. Apa yang dibutuhkan adalah sebuah keantusiaan, pikiran yang tenang dan kuat namun bekerja dengan sepatutnya. Untuk tujuan pencapaian kebebasan akan sebuah dunia yang alami, manusia harus menggunakan pengetahuan untuk membangun, bekerja sama dengan alam, lingkungan yang lebih baik. Untuk mempertahankan dan meningkatkan lingkungan hidup manusia untuk generasi sekarang dan mendatang telah menjadi suatu keharusan bagi umat manusia-sebuah tujuan untuk dikejar bersama-sama dengan, dan selaras dengan, tujuan yang mapan dan mendasar akan perdamaian dan pembangunan ekonomi dan sosial di seluruh dunia.
7. Untuk mencapai tujuan lingkungan ini akan dituntut penerimaan tanggung jawab oleh warga negara dan masyarakat dan oleh perusahaan dan lembaga-lembaga di setiap tingkatan, semua berbagi secara adil dalam usaha bersama. Individu pada semua lapisan masyarakat seperti juga organisasi-organisasi di berbagai bidang, dengan nilai-nilai mereka dan jberbagai tindakannya, akan membentuk dunia menjadi lingkungan masa depan.
Lokal dan pemerintah nasional akan menanggung beban terbesar untuk kebijakan lingkungan dan tindakan dalam yurisdiksi mereka dalam skala besar. Kerjasama internasional juga diperlukan dalam rangka untuk meningkatkan sumber daya untuk mendukung negara-negara berkembang dalam melaksanakan tanggung jawab mereka dalam bidang ini. Sebuah pertumbuhan kelas dalam permasalahan lingkungan., karena tingkatannya adalah regional atau global atau karena mereka mempengaruhi kepentingan umum bagi dunia internasional, akan memerlukan kerjasama yang luas antar bangsa dan tindakan oleh organisasi-organisasi internasional dalam kepentingan bersama.
Konferensi menyerukan kepada Pemerintah dan masyarakat untuk mengerahkan usaha bersama untuk pelestarian dan perbaikan lingkungan manusia, untuk kepentingan semua orang dan bagi keturunan mereka.
Prinsip-prinsip dasar
Menyatakan keyakinan umum sebagai berikut :
Prinsip 1
Manusia mempunyai hak asasi terhadap kebebasan, kesetaraan dan kondisi-kondisi kehidupan yang memadai, dalam suatu lingkungan berkualitas yang memungkinkan kehidupan yang bermartabat dan sejahtera, dan ia memegang tanggung jawab suci untuk melindungi dan memperbaiki lingkungan untuk generasi sekarang dan mendatang. Dalam hal ini, kebijakan mempromosikan atau mengabadikan apartheid, segregasi rasial, diskriminasi, kolonial dan bentuk lain dari penindasan dan pendudukan asing dikutuk dan harus dihilangkan.
Prinsip 2
Sumber daya alam bumi, termasuk udara, air, tanah, flora dan fauna dan khususnya contoh perwakilan dari ekosistem alam, harus dijaga untuk kepentingan generasi sekarang dan masa depan melalui perencanaan dan manajemen yang hati-hati, yang sesuai.
Prinsip 3
Kapasitas bumi untuk menghasilkan sumber daya vital yang dapat diperbarui harus dipertahankan dan, dimanapun dilaksanakan, dipulihkan atau ditingkatkan.
Prinsip 4
Manusia mempunyai tanggung jawab khusus untuk menjaga dan secara bijaksana mengelola warisan satwa liar dan habitatnya, yang sekarang benar-benar terancam punah oleh kombinasi faktor-faktor yang merugikan. Konservasi alam, termasuk satwa liar, harus menerima untuk itu pentingnya dalam perencanaan untuk pembangunan ekonomi.
Prinsip 5
Sumber daya bumi yang tidak dapat diperbarui harus digunakan sedemikian rupa untuk menjaga dari bahaya kelelahan masa depan mereka dan untuk memastikan bahwa manfaat dari pekerjaan semacam itu juga dimiliki oleh seluruh umat manusia.
Prinsip 6
Pembuangan zat-zat beracun atau bahan lain dan pelepasan panas, dalam jumlah besar atau konsentrasi yang melebihi kapasitas lingkungan yang aman dan tidak berbahaya, harus dihentikan dalam rangka untuk memastikan bahwa kerusakan yang tidak dapat diperbaiki lagi tidak berdampak pada ekosistem. Perjuangan seluruh umat manusia dari negara yang rawan pencemaran harus didukung.
Prinsip 7
Negara sebaiknya mengambil semua langkah yang memungkinkan untuk mencegah pencemaran laut oleh zat-zat yang bertanggung jawab membahayakan kesehatan manusia,hidup dan kehidupan laut, fasilitas merusak atau yang bertentangan dengan pemanfaatan laut yang sah lainnya.
Prinsip 8
Pembangunan ekonomi dan sosial sangat penting untuk menjamin sebuah kehidupan yang baik dan lingkungan kerja bagi manusia dan untuk menciptakan kondisi di bumi yang diperlukan bagi peningkatan kualitas hidup.
Prinsip 9
Defisiansi lingkungan yang diakibatkan oleh kondisi-kondisi akibat pengembangan dan bencana alam menimbulkan masalah yang mematikan dan paling baik dapat diatasi dengan percepatan pembangunan melalui transfer keuangan dan bantuan teknologi dalam jumlah besar sebagai pelengkap upaya dalam negeri negara-negara berkembang dan semacam bantuan tepat waktu sejauh diperlukan.
Prinsip 10
Untuk negara-negara berkembang, kestabilan harga dan pendapatan yang memadai untuk komoditas primer dan bahan baku sangat penting untuk pengelolaan lingkungan hidup, karena itu faktor-faktor ekonomi serta proses-proses ekologis harus diperhitungkan
Prinsip 11
Kebijakan lingkungan dari semua Negara harus meningkatkan dan tidak akan merugikan potensi pembangunan sekarang atau masa depan negara-negara berkembang, juga tidak boleh menghambat adanya pencapaian kondisi kehidupan yang lebih baik untuk semua, dan langkah-langkah tepat harus diambil oleh negara-negara dan organisasi internasional dengan maksud untuk mencapai kesepakatan mengenai kemungkinan pertemuan nasional dan menghasilkan konsekuensi ekonomi internasional sebagai akibat penerapan langkah-langkah lingkungan.
Prinsip 12
Sumber daya harus dibuat tersedia untuk melestarikan dan memperbaiki lingkungan, dengan memperhitungkan keadaan dan persyaratan khusus negara-negara berkembang dan biaya apapun yang mungkin berasal-dari mereka yang menggabungkan perlindungan lingkungan ke dalam perencanaan pembangunan dan kebutuhan akan persediaan bagi mereka, setelah permintaan mereka, penambahan bantuan internasional dalam keuangan dan teknis untuk tujuan ini.
Prinsip 13
Dalam rangka mencapai pengelolaan yang lebih rasional dan dengan demikian sumber daya untuk memperbaiki lingkungan, negara harus mengadopsi pendekatan terpadu dan terkoordinasi untuk perencanaan pembangunan mereka untuk memastikan bahwa pembangunan tersebut kompatibel dengan kebutuhan untuk melindungi dan memperbaiki lingkungan untuk kepentingan populasi mereka.
Prinsip 14
Perencanaan rasional merupakan alat penting untuk mendamaikan setiap konflik antara kebutuhan pembangunan dan kebutuhan untuk melindungi dan memperbaiki lingkungan.
Prinsip 15
Perencanaan harus diterapkan pada pemukiman manusia dan urbanisasi dengan tujuan untuk menghindari dampak buruk terhadap lingkungan dan memperoleh manfaat sosial, ekonomi dan lingkungan yang maksimal untuk semua. Dalam hal ini proyek-proyek yang dirancang melengkung untuk kolonialis dan dominasi rasis harus ditinggalkan.
Prinsip 16
Demografis kebijakan yang tanpa prasangka terhadap hak asasi manusia dan yang dianggap tepat oleh Pemerintah yang bersangkutan harus diterapkan di daerah-daerah di mana laju pertumbuhan penduduk atau konsentrasi penduduk yang berlebihan cenderung memiliki dampak yang merugikan lingkungan hidup manusia dan menghambat pembangunan.
Prinsip 17
Lembaga-lembaga nasional yang tepat harus dipercayakan dengan tugas perencanaan, mengelola atau mengendalikan 9 sumber daya lingkungan negara-negara dengan maksud untuk meningkatkan kualitas lingkungan.
Prinsip 18
Ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai bagian dari sumbangan mereka kepada pembangunan ekonomi dan sosial, harus diterapkan pada identifikasi, penghindaran dan pengawasan risiko lingkungan dan pemecahan masalah lingkungan dan untuk kebaikan bersama umat manusia.
Prinsip 19
Pendidikan dalam masalah lingkungan hidup, untuk generasi muda dan juga orang dewasa, memberikan pertimbangan kepada kaum miskin, adalah penting untuk memperluas basis untuk pencerahan pendapat dan bertanggung jawab melaksanakan bagi individu, perusahaan dan masyarakat dalam melindungi dan meningkatkan lingkungan dalam dimensi penuh manusia ini..Hal ini juga penting bahwa komunikasi media massa berkontribusi untuk menghindari kerusakan lingkungan, tetapi, sebaliknya, menyebarkan informasi dari alam pendidikan pada kebutuhan untuk proyek dan meningkatkan lingkungan dalam rangka untuk memungkinkan mal untuk berkembang dalam semua hal.
Prinsip 20
Penelitian ilmiah dan pengembangan dalam konteks masalah lingkungan, baik nasional maupun multinasional, harus dipromosikan di semua negara, terutama negara-negara berkembang.Dalam hubungan ini, arus bebas dari informasi ilmiah yang mengikuti perkembangan jaman dan transfer pengalaman harus didukung dan dibantu, untuk memfasilitasi penyelesaian masalah lingkungan; teknologi lingkungan harus dibuat tersedia bagi negara-negara berkembang dalam hal-hal yang akan mendorong penyebar luasannya tanpa mernjadi beban ekonomi di negara-negara berkembang.
Prinsip 21
Negara-negara telah sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan prinsip-prinsip hukum internasional, hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber daya mereka sendiri sesuai dengan kebijakan lingkungan mereka sendiri, dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa aktivitas dalam yurisdiksi atau kontrol mereka tidak menyebabkan kerusakan untuk lingkungan Negara-negara lainnya atau kawasan di luar batas yurisdiksi nasional.
Prinsip 22
Negara-negara akan bekerja sama untuk mengembangkan lebih lanjut hukum internasional tentang tanggung jawab dan kompensasi untuk korban pencemaran dan kerusakan lingkungan lainnya yang disebabkan oleh kegiatan dalam yurisdiksi atau pengawasan Negara-negara tersebut untuk kawasan di luar yurisdiksi mereka.
Prinsip 23
Tanpa berprasangka terhadap kriteria tersebut dapat disepakati oleh masyarakat internasional, atau dengan standar-standar yang harus ditentukan secara nasional, ini akan menjadi hal penting dalam semua kasus untuk mempertimbangkan sistem nilai-nilai yang berlaku di setiap negara, dan sejauh mana penerapan standar yang berlaku untuk negara-negara yang paling maju, tetapi yang mungkin menjadi beban sosial tidak tepat dan tidak beralasan untuk negara-negara berkembang.
Prinsip 24
Masalah internasional mengenai perlindungan dan perbaikan lingkungan harus ditangani dalam semangat kerjasama oleh semua negara, besar dan kecil, pada pijakan yang sama.
Kerjasama multilateral atau bilateral melalui pengaturan atau sarana lain yang tepat sangat penting untuk mengendalikan, mencegah, mengurangi dan menghilangkan secara efektif dampak merugikan lingkungan akibat kegiatan yang dilakukan di semua bidang, sedemikian rupa yang berdampak pada nilai yang diambil dari kedaulatan dan kepentingan semua Serikat.
Prinsip 25
Negara-negara harus memastikan bahwa organisasi-organisasi internasional menjalankan peran yang terkoordinasi, efisien dan dinamis untuk perlindungan dan perbaikan lingkungan.
Prinsip 26
Manusia dan lingkungan harus terhindar dari efek senjata nuklir dan semua jenis pemusnah massal. Negara harus berusaha untuk mendesak tercapainya kesepakatan , dalam organ-organ internasional yang relevan, tentang penghapusan dan pelengkapan penghancuran senjata tersebut.
16 Juni 1972

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS